Rabu, 20 Februari 2013
Bupati Kaur dan Bupati Seluma Nyatakan Pelayanan Meningkat Pasca Pemekaran
Bupati Kabupaten Kaur Hermen Malik dan Bupati Kabupaten Seluma Bundra
Jaya menyampaikan keterangannya selaku Pihak Terkait dalam Sidang
Perkara No. 112/PUU-X/2012, Selasa (19/2) di Ruang Sidang Pleno MK.
Persidangan ini terkait Pengujian Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di
Provinsi Bengkulu.
Menurut Hermen Malik, pemekaran membawa dampak positif bagi masyarakat,
khususnya di Kab. Kaur. “Setelah pemekaran banyak kemajuan-kemajuan yang
didapat, misal listrik sudah menyala, berdirinya pabrik CPO, jalan
produksi semakin baik, penyerapan tenaga kerja, baik di CPO maupun
perkebunan semakin tinggi, masuknya Bank Bengkulu sebagai sarana
perekonomian,” ungkapnya.
Selain itu, menurutnya, terdapat juga peningkatan dalam berbagai bidang
kemasyarakatan, seperti dalam bidang sosial, pendidikan, keamanan, dan
kesehatan. “Prasarana kesehatan jauh lebih baik,” ujarnya.
Begitupula saat pembuatan e-KTP. Dia menyatakan, selama pembuatan e-KTP
di Kab. Kaur, tidak ada warga yang memprotes atau meminta pemindahan ke
Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai kabupaten induk.
Malah sebaliknya, dia mengkhawatirkan, dengan adanya gugatan ini
berpotensi memunculkan kondisi yang tidak kondusif. “Kenapa kondisi yang
baik begini, harus kita utak-atik kembali. Hampir semua batas baru,
yang bukan merupakan batas alami, pasti terjadi gejolak yang serius di
lapisan masyarakat. Tidak saja batas kabupaten, batas desa saja menjadi
persoalan,” paparnya.
Hermen menegaskan bahwa sebenarnya sudah terjadi kesepakatan batas
koordinat antara Kab. Bengkulu Selatan dengan Kab. Kaur. Buktinya adalah
surat yang ditandatangani oleh Bupati Kab. Bengkulu Selatan, Ketua DPRD
Kab. Bengkulu Selatan, Bupati Kab. Kaur, Ketua DPRD Kab. Kaur, Gubernur
Provinsi Bengkulu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, beserta unsur Muspida
lainnya, bertanggal 5 Februari 2007.
Tidak jauh berbeda, Bundra Jaya juga mengungkapkan hal yang serupa.
Menurutnya, justru masyarakat di daerah pemekaran yang dipersoalkan
Pemohon seharusnya merasa bersyukur. Karena secara riil, kinerja Pemda
Kab. Seluma semakin hari semakin membaik.
“Meningkat baik kualitas maupun kuantitas, baik pengembangan fisik
pembangunan maupun non-fisik, terutama dibidang pelayanan pendidikan dan
kesehatan,” tutur Bundra Jaya.
Dia berpandangan, pasal-pasal yang dipersoalkan Pemohon, telah
dirumuskan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945. “Jika ada
kekurangan dimata pemohon, maka hal itu hanyalah persoalan skala
prioritas yang akan ditingkatkan dari tahun ke tahun. Bukan dalam
konteks kepastian hukum,” ucapnya.
Selain mendengarkan keterangan Pihak Terkait tersebut, Majelis Hakim
yang diketuai oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, juga mendengarkan keterangan
dua orang saksi yang dihadirkan oleh Pemerintah. Keduanya adalah mantan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bengkulu Selatan Periode
1999-2004, Samhardi Saleh dan Inyo Bauhuan Hutagalung.
Pada intinya, mereka mengungkapkan bahwa pemekaran terhadap tiga daerah
sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2003 tersebut berasal dari
aspirasi masyarakat. Samhardi membantah adanya dalil bahwa pembahasan
pemekaran adalah titipan.
Menurut Inyo Bauhuan, usulan tersebut diajukan oleh masyarakat Kabupaten
Kaur dan Kabupaten Seluma melalui panitia yang dibentuk, yaitu
Presidium Pembentukan Kab. Kaur dan Panitia Pembentukan Kab. Seluma yang
disampaikan secara langsung. Hal ini tertuang dalam surat Bupati
Bengkulu Selatan, bertanggal 29 Juni 2000, perihal Rencana Pemekaran
Wilayah Bengkulu Selatan.
“Tidak benar kalau ada tuduhan pemekaran ini rekayasa atau dibahas
secara tidak terbuka. Itu tidak benar. Pembahasan telah melalui
paripurna 3 kali. Termasuk (pembahasan) batas wilayah,” beber Inyo.
(Dodi/mh)
Selasa, 19 Februari 2013
Sidang di Mahkamah Konstitusi Uji Materi UU No. 3 Tahun 2003
07 Feb 2013 11:00 WIB
Nomor Perkara : 112/PUU-X/2012
Pengujian UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu [Pasal 4 huruf , huruf e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (2) serta ayat (3)]
Pemohon
:
Pemohon : 1. H. Reskan E. Awaluddin; 2. Susman Hadi; 3. Aguslianto; dan 4. Muksan Kuasa Pemohon : Zainudin Paru, S.H., dkk.
Acara Sidang
:
Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah (III)
Ahli Pemohon Dr.Irman Putra Sidin S.H, M.H.berpandangan, persetujuan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten induk adalah mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar. Konsekuensinya, jika syarat mutlak ini tidak dipenuhi, maka persetujuan Gubernur, Menteri, Presiden ataupun DPR dapat dikatakan inkonstitusional.
“Jika syarat konstitusional pembahasan dan persetujuan DPRD melalui paripurna tidak terpenuhi, termasuk yang paling krusial, batas-batas wilayah secara konkrit, maka keputusan lembaga lainnya menjadi tak sempurna secara konstitusional,” tegasnya. Menurutnya, persetujuan DPRD dan kepala daerah bukan semata-mata persyaratan administratif, melainkan syarat konstitusional pembentukan/pemekaran wilayah baru.
Langganan:
Postingan (Atom)